Tugas Dan Fungsi Komnas HAM

Komnas HAM merupakan sebuah lembaga Negara yang dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian pada tahun 1999, keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didasarkan pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Tugas Dan Fungsi Komnas HAM


Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM;
  2. meningkatkan perlindungan & penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk mencapai tujuannya yang tercantum didalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM.

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam hal pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. pengkajian & penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan untuk memberikan saran saran tentang kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. pengkajian & penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi tentang pembentukan, perubahan & pencabutan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan HAM;
  3. penerbitan hasil pengkajian & penelitian;
  4. studi kepustakaan, studi lapangan & studi banding ke negara lain mengenai HAM;
  5. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dgn perlindungan, penegakan & pemajuan HAM;
  6. kerjasama pengkajian & penelitian dengan organisasi, lembaga / pihak lain nya, baik pada tingkat nasional, regional, ataupun tingkat internasional dalam bidang HAM.

Untuk melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam hal penyuluhan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat;
  2. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal & nonformal serta berbagai kalangan lain nya;
  3. kerjasama dengan organisasi, lembaga / pihak lainnya, baik pada tingkat nasional, regional, maupun tingkat internasional dalam bidang HAM;

Untuk melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam hal pemantauan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. pengamatan pelaksanaan HAM & penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. penyelidikan & pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul didalam masyarakat yang berdasarkan sifat / lingkupnya patut di duga terdapat pelanggaran HAM;
  3. pemanggilan kepada pihak pengadu / korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai & di dengar keterangan nya;
  4. pemanggilan saksi untuk diminta & didengar kesaksian nya, & kepada saksi pengadu di minta menyerahkan bukti bukti yng diperlukan;
  5. peninjauan ditempat kejadian & tempat lain nya yang dianggap perlu;
  6. pemanggilan terhadap pihak yang terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis / menyerahkan dokumen yng diperlukan sesuai dengn asli nya dengn persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. pemeriksaan rumah, pekarangan, bangunan, & tempat tempat lain nya yang diduduki / dimiliki pihak tertentu dengn persetujuan Ketua Pengadilan;
  8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan kepada perkara perkara tertentu yang sedang dalm proses peradilan. Jika didalam perkara tersebut ada terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik & acara pemeriksaan oleh pengadilan yng kemudian pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Untuk melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam hal mediasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. perdamaian Antara ke-2 belah pihak yang bersengketa;
  2. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, & penilaian para ahli;
  3. pemberian saran kepada para pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
  4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaian nya;
  5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Visi dan Misi Komnas HAM
Komnas HAM Memiliki Visi sebagai berikut:
Terwujudnya Komisi Nasional HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan

Guna memberikan batasan pengertian dan pemahaman bersama terhadap makna visi Komnas HAM, maka diberikan penjelasan sebagai berikut:

Katalisator : Komnas HAM menjadi pelopor perubahan bagi percepatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Pemajuan : proses penyebarluasan HAM guna memberikan pemahaman dan kesadaran mengenai HAM yang diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perlindungan : proses pembentukan, harmonisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan menjamin hak setiap warganegara.

Penegakan : proses tindakan dalam rangka pencarian kebenaran guna mengetahui terjadinya pelanggaran HAM serta memberikan sanksi bagi siapa pun juga yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa adanya diskriminasi guna memberikan rasa keadilan.

Pemenuhan : proses pemulihan dan pemberian rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.

Misi Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1) mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;
2) mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
3) mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

demikianlah ulasan tentang tugas dan fungsi Komnas HAM. semoga bermanfaat bagi kita semua.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas Dan Fungsi Komnas HAM"

Post a Comment

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....

Newer Post Older Post Home