Tugas Dan Fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
28.9.17 pns, politik, tugas dan fungsi, unik

Selamat bertemu kembali dengan matadunia. Kali ini kita akan berbicara tentang tupoksi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan sebuah lembaga negara yang sifatnya independen yang dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) perempuan di Indonesia. Dimana segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas HAM. Oleh karena itu dibentuklah Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menjelaskan bahwa dibentuknya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan untuk:
- mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
- meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.
Adapun tugas dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan adalah sebagai berikut:
- menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- melakukan penelitian dan pengkajian kepada berbagai peraturan perundang undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan;
- melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
- memberikan pertimbangan dan saran untuk pemerintah dan lembaga legislatif serta lembaga yudikatif ataupun organisasi organisasi kemasyarakatan untuk mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum serta kebijakan yang mendukung upaya penanggulangan dan pencegahan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan, penegakan, dan untuk memajukan HAM perempuan;
- mengembangkan kerja sama regional dan intemasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.
Untuk Susunan organisasi, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dijelaskan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri dari dua bagian yaitu Komisi Paripuma dan Badan Pekerja.
Komisi Paripuma merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Komisi ini mempunyai tugas sebagai berikut:
- melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditetapkan;
- menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Adapun Keanggotaan Komisi Paripuma haruslah berasal dari tokoh-tokoh yang telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan, mengakui adanya masalah ketimpangan gender, menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi serta harus peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan Indonesia.
Selanjutnya bagian yang kedua adalah Badan Pekerja. Badan Pekerja ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Badan Pekerja mempunyai tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripuma dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai peran sebagai berikut:
- Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia berbasis jender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
- Pusat pengetahuan (resource center) tentang HAM perempuan;
- Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;
- Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan HAM dan pada pemulihan hak hak korban;
- Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
0 Response to "Tugas Dan Fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan"
Post a Comment
Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....