Tugas Dan Fungsi Badan Informasi Geospasial

Badan Informasi Geospasial merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang langsung berada dibawah Presiden dan langsng bertanggung jawab kepadanya. Sebelum kita membahas tentang tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial, maka sebaiknya kita membahas terlebih dahulu tentang sejarah berdirinya Badan Informasi Geospasial. 

Tugas Dan Fungsi Badan Informasi Geospasial

Sejarah Badan Informasi Geospasial

Pada masa Penjajahan Belanda, terdapat banyak sekali lembaga yang bergerak dalam bidang pengukuran. Pada tahun 1938, Lembaga/jawatan-jawatan tersebut kemudian dilebur menjadi satu yang disebut Permante Kaarterings Commissie atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Komisi Tetap untuk Pemetaan.

Namun fakta yang terjadi, badan gabungan yang telah dibentuk tersebut tidak dapat memenuhi tujuan yang diinginkan. Akhirnya pada tanggal 17 Januari 1948, Permante Kaarterings Commissie (Komisi Tetap untuk Pemetaan) dibubarkan dan kemudian dibentuklah lembaga baru yang bernama  Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezen in Nederlands Indies atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Dewan dan Direktorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Hindia Belanda.

Pada tahun 1949, yaitu Setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, Dewan dan Direktorium untuk Pengukuran dan Pemetaan Hindia Belanda (Raad en Directorium voor het Meet en Kaarteerwezen in Nederlands Indies) dibubarkan dengan PP nomor 71 tahun 1951. Selanjutnya sebagai pengganti lembaga tersebut, dibentuklah sebuah lembaga yang bernama Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Lembaga yang dibentuk ini masih mengadopsi pola organisasi yang dipakai oleh Hindia Belanda.

Dilain pihak, Biro Ekonomi dan Keuangan Menteri Pertama juga membentuk lembaga (masih berbentuk panitia) serupa yang diberi nama ‘Pembuatan Atlas Sumber sumber Kemakmuran Indonesia’, yang memiliki tugas untuk menunjang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian pada tahun 1964, berdasarkan Keputusan Kabinet Kerja No. Aa/D57/1964, status Panitia ini ditingkatkan menjadi sebuah badan yang diberi nama Badan Atlas Nasional (Batnas).

Selanjutnya melalui Keppres No. 263 tahun 1965 tanggal 2 September 1965, Presiden Soekarno membubarkan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta karena Beliau menganggap kinerjanya lamban dan koordinasinya tidak berfungsi. Kemudian berdasarkan Keppres tersebut dibentuklah organisasi baru yang berbentuk komando dan diberi nama Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) serta Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal).

Namun yang terjadi adalah, kedua organisasi yang baru dibentul tersebut, sampai dengan peristiwa G-30-S/PKI pada tahun 1965 belum bekerja sebagaimana yang diharapkan. Melihat hal tersebut, kemudian berdasarkan Keppres No. 63 tahun 1969 tanggal 17 Oktober 1969, secara khusus untuk survei dan pemetaan nasional dibentuklah sebuah organisasi baru yang kemudian disebut dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL).

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa:
  1. Diperlukan adanya koordinasi dalam setiap kegiatan dan pelaksnaan tugas survei dan pemetaan sehingga bisa mencapai adanya efesiensi dan penghematan anggaran negara; 
  2. Terkait dengan hal tersebut diatas, dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali kedudukan tupoksi semua badan yang melakukan kegiatan ugas survei dan pemetaan untuk disatukan didalam sebuah badan koordinasi ugas survei dan pemetaan nasional.

Dengan dibentuknya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, maka badan badan lain seperti Desurtanal dan Badan Atlas Nasional dibubarkan. Kemudian tugas dan fungsi kedua badan yang dibubarkan tersebut dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) dibubarkan dan diganti dengan Badan Informasi Geospasial. 

Badan Informasi Geospasial menjadi menjadi satu satunya wadah untuk mewujudkan tujuan Undag Undag tentang Informasi Geospasial yang bertujuan untuk :
  1. Menjamin tersedianya akses terhadap informasi geospasial yang bisa dipertanggungjawabkan;
  2. Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif dan efisien melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;
  3. Mendorong penggunaan informasi geospasial untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.


Tugas Dan Fungsi Badan Informasi Geospasial
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2011, Badan Informasi Geospasial memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan tugas pemerintahan dibidang informasi geospasial. 

Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang informasi geospasial tersebut, Badan Informasi Geospasial memiliki fungsi fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis dalam bidang informasi geospasial;
  2. menyusun rencana dan program pada bidang informasi geospasial;
  3. menyelenggarakan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi, serta penggunaan informasi geospasial ditingkat dasar;
  4. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan / atau pemda sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  5. penyelenggaraan informasi geospasial tematik yng belum diselenggarakan selain oleh Badan Informasi Geospasial meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi, serta penggunaan informasi geospasial tematik;
  6. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial yng meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dn informasi, serta penggunaan informasi geospasial;
  7. penyelenggaraan dn pembinaan jaringan informasi geospasial;
  8. akreditasi kepada lembaga sertifikasi pada bidang informasi geospasial;
  9. pelaksanaan kerjasama dngan badan / lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat didalam dan / ataupun luar negeri;
  10. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dn sinkronisasi pada lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  11. pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang undangan dn bantuan hukum;
  12. pembinaan dn pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dn tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dn rumah tangga Badan Informasi Geospasial;
  13. pelaksanaan pendidikan dn pelatihan, penelitian dn pengembangan, serta promosi dn pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
  14. perumusan, penyusunan rencana, dn pelaksanaan pengawasan fungsional.


Susunan Organisasi Badan Informasi Geospasial
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial pasal 5 disebutkan bahwa Badan Informasi Geospasial terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Inspektorat, Pusat dan  Unit Pelaksana Teknis.

Kepala Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas untuk memimpin Badan Informasi Geospasial dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial.

Selanjutnya Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial. Sekretariat Utama ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama. Sekretariat Utama memliki tugas untuk mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya dilingkungan Badan Informasi Geospasial. Dalam melaksanakan tugasnya, memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  1. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  2. pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  3. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Informasi Geospasial; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

Selanjutnya Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar yang dipimpin oleh seorang Deputi. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dibidang informasi geospasial dasar yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar ini memiliki tugas untuk merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang informasi geospasial dasar. Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar;
  2. penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial dasar;
  3. menyelenggarakan informasi geospasial dasar yng meliputi pengumpulan data, pengolahan data, penyimpanan data serta informasi, serta penggunaan informasi geospasial dasar;
  4. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

Selanjutnya Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin oleh seorang Deputi. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial di bidang informasi geospasial tematik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik memiliki tugas untuk merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang informasi geospasial tematik. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang informasi geospasial tematik;
  2. penyusunan rencana dan program dibidang informasi geospasial tematik;
  3. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan / atau pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain Badan Informasi Geospasial yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
  5. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

Selanjutnya Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial dipimpin oleh seorang Deputi. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dibidang infrastruktur informasi geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial memiliki tugas untuk merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang infrastruktur informasi geospasial;
  2. penyusunan rencana dan program dibidang infrastruktur informasi geospasial;
  3. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
  4. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
  5. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
  6. pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat didalam dan / atau luar negeri;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

Inspektorat merupakan unsur pengawas yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial melalui Sekretaris Utama. Inspektorat memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dilingkungan Badan Informasi Geospasial. Dalam melaksanakan tugas tugasnya tersebut, Inspektorat memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
  2. melaksanakan pengawasan fungsional sesuai dengn ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  3. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Yang terakhir adalah Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, dilingkungan Badan Informasi Geospasial bisa dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah Tugas Dan Fungsi Badan Informasi Geospasial secara rinci. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas Dan Fungsi Badan Informasi Geospasial"

Post a Comment

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....