Tugas Dan Fungsi KKRN
28.8.17 pns, politik, sejarah, tugas dan fungsi, unik
Sebelum menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi KKRN, ada baiknya kami menejelaskan terleih dahulu tentang dasar hukum komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional atau yang biasa disebut KKRN adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan pertimbangan untuk mengungkap pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat tersebut demi kepentingan para korban atau keluarga korban untuk mendapatkan koropensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di dasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- Adanya Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas. Hal ini menyebabkan korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran HAM yang menimpa korban. Selain belum mendapatkan kompensasi, restitusi, dan / atau rehabilitasi atas penderitaan yang dialami, pengabaian atas tanggung jawab tersebut telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, serta ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap memberikan pembebasan dari hukuman kepada pelaku pelanggaran HAM.
- Penyelesaian secara menyeluruh terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sangat penting untuk dilakukan karena adanya ketidakpuasan dan ketegangan politik yang tidak boleh dibiarkan berlarut larut tanpa adanya sebuah kepastian penyelesaian.
- Dengan diungkapkan nya fakta-fakta tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, diharapkan dapat mewujudkan rekonsiliasi nasional.
Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. secara substansial berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak mengatur tentang proses penuntutan hukum, tetapi mengatur proses pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, restitusi, dan / atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris serta pertimbangan amnesti. Semua ini dilakukan dengan harapan untuk membuka jalan bagi proses rekonsiliasi dn persatuan nasional.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM harus diidentifikasi.
Jika pelaku pelanggaran HAM mengakui kesalahan dan mengakui kebenaran fakta-fakta yang ada serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya, lalu bersedia untuk meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris, maka pelaku pelanggaran HAM berat dapat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
Jika permohonan amnesti tersebut beralasan, maka Presiden dapat menerima permohonan tersebut. Sedangkan untuk korban harus diberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi. Namun jika permohonan amnesti tersebut ditolak, maka kompensasi dan/atau rehabilitasi tidak dapat diberikan oleh Negara. Sedangkan perkaranya akan ditindaklanjuti untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Terhadap pelanggaran HAM berat yang telah diputus oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka pengadilan HAM ad hoc tidak berwenang untuk memutuskan, kecuali apabila permohonan amnesti yang ditolak oleh Presiden.
Demikian pula sebaliknya, terhadap pelanggaran HAM berat yang sudah diberi putusan oleh pengadilan HAM ad hoc, maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak berwenang memutuskan permasalahan tersebut. Putusan dari Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi atau putusan dari pengadilan HAM ad hoc bersifat final dn mengikat.
Tujuan pembentukan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional adalah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, sebagai upaya untuk mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa serta untuk mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional dibentuk berdasarkan asas kemandiriaan, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamaian serta persatuan bangsa.
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menyebutkan bahwa Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Kemudian di dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi disebutkan bahwa tugas Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) adalah sebagai berikut:
- Menerima pengaduan ataupun laporan dari pelaku, korban, atau pun dari keluarga korban yang merupakan ahli waris yang sah.
- Melakukan penyelidikan dn klarifikasi atas pelanggaran HAM berat.
- Memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti.
- Menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan / atau rehabilitasi.
- Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Selanjutnya dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bahwa wewenang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan / atau pihak lain, baik yang berada di dalam atau pun yang berada di luar negeri.
- Meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam ataupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
- Memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi.
- Menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan HAM.
Demikian Tugas dan Fungsi KKRN atau Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Nasional yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
0 Response to "Tugas Dan Fungsi KKRN"
Post a Comment
Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....