Panduan Lengkap Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Pada tahun 2017 ini, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di seluru desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kali ini matadunia.net akan menjelaskan jabatan apa yang dicari, persyaratan pendaftaran dan berkas yang harus dilengkapi.
 
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan  dibuka mulai tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan 22 Juni 2017. Tempat pendaftaran adalah di Kantor Desa yang dituju. Misalkan ingin mendaftar menjadi perangkat desa di Desa Amparaya, maka pendaftaran dilaksanakan di Desa Amparaya. Untuk jadwal lengkapnya bisa dilihat pada foto dibawah ini.

jadwal Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

Jabatan perangkat desa yang akan di isi adalah sebagai berikut:
a.    Sekretaris Desa;
b.    Kepala Urusan Umum;
c.    Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan;
f.    Kepala Seksi Pemerintahan;
g.    Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang berkeinginan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

Persyaratan Umum
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; dan
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dari  Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Persyaratan Khusus
  1. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang;
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  4. Bersedia dan sanggup tinggal di desa apabila terpilih sebagai perangkat desa;
  5. Bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang;
  7. Tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan Semenda dengan Kepala Desa sampai derajat pertama;
  8. Tidak menjadi pengurus Partai Politik;
  9. Surat Pernyataan di atas materai bersedia bertempat tinggal secara penuh di desa bersangkutan tanpa menuntut fasilitas tempat tinggal;
  10. Dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam;
  11. Dapat menjalankan program komputer word dan excel; dan
  12. Mengetahui dan mengenal sosial budaya desa setempat.

Berdasarkan Persyatan umum dan khusus yang telah ditentukan, maka berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 Cm Sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Surat Keterangan Dapat Membaca Alquran dari MUI Kabupaten (bagi yang beragama Islam).
  6. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
  7. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup;
  8. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten HSS;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Dari Kepolisian;
  11. Surat Keterangan Dari Pengadilan Negeri Yang Menyatakan Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak pernah Dihukum Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Dengan Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun;
  12. Surat Pernyataan Bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa;
  13. Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Hubungan Darah atau Semenda dengan Kepala Desa Sampai Derajat Pertama ;
  14. Surat Pernyataan Bersedia dan Sanggup Tinggal di Desa;

Untuk memenuhi persyaratan pada nomor 5 yaitu Surat Keterangan Dapat Membaca Alquran dari MUI Kabupaten (bagi yang beragama Islam), dapat langsung datang ke kantor MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang beralamat di Jalan Pemuda No.1 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan (di samping lapangan Gagah Lurus, atau di Depan Hotel Wisma Duta Kandangan). Untuk jadwal tes silahkan lihat foto dibawah ini:

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa


Warga masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa membuat dan menyampaikan surat lamaran/permohonan yang ditulis tangan atau diketik rapi dan bermaterai cukup.

Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat umum dan syarat khusus dicantumkan pada surat lamaran dan kelengkapannya dilampirkan pada lampiran surat lamaran.

Seluruh berkas surat lamaran dan lampirannya dimasukan dalam map folio warna merah.

Berikut adalah contoh blanko surat pernyataan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Untuuk blanko, saya sediakan dalam format word. Silahkan klik pada nama surat untuk mendownload blanko:

Link Mediafire:

Surat Lamaran
 
Surat Keterangan Dapat Membaca Alquran dari MUI Kabupaten (bagi yang beragama Islam)

Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Surat Pernyataan Bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa

Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Hubungan Darah atau Semenda dengan Kepala Desa Sampai Derajat Pertama

Surat Pernyataan Bersedia dan Sanggup Tinggal di Desa


 
Link Google Drive:

Surat Lamaran
 
Surat Keterangan Dapat Membaca Alquran dari MUI Kabupaten (bagi yang beragama Islam)

Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Surat Pernyataan Bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa


Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Hubungan Darah atau Semenda dengan Kepala Desa Sampai Derajat Pertama

Surat Pernyataan Bersedia dan Sanggup Tinggal di Desa


 
Jika anda mengalami kesulitan untuk mendownload format pernyataan, ataupun kesulitan dalam mendownload, silahkan hubungi kontak blog pada menu bagian atas atau silahkan berkomentar di kolom yang sudah disediakan.

Demikian Panduan Lengkap Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Semoga bermanfaat dan untuk memudahkan bagi teman-teman yang lain untuk melakukan pendaftaran dan memenuhi berkas persyaratan, silahkan share artikel ini ke media sosial anda. Terikasih. Tolong dishare.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

8 Responses to "Panduan Lengkap Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa"

  1. Mahli 268 June 2017 at 21:39

    Mantap sangat berguna

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nafarin WH8 June 2017 at 22:02

      makasih banyak pa Mahli. salam dari sesama blogger kandangan

      Delete
    2. Mahli 268 June 2017 at 22:30

      Salam kenal pa Nafarin👌

      Delete
    Reply
  • Arif Rahman Hakim16 June 2017 at 01:49

    Maaf pa, format surat pernyataan tidak menjadi pengurus parpol belum ada. Tolong minta di upload formatnya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nafarin WH16 June 2017 at 21:29

      makasih banyak pa atas sarannya. Insya Allah akan saya tambahkan pa.

      Delete
    Reply
  • Arif Rahman Hakim16 June 2017 at 01:50

    This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  • abid abdullah16 July 2017 at 22:14

    lengkap banget dan berguna, terima kasih banget

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nafarin WH18 July 2017 at 21:05

      makasih banyak mas... semoga bermanfaat

      Delete
    Reply
Add comment
Load more...

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....