Jangan Anggap Remeh Kalimat Bertaqwa Kepada Tuhan YME
26.1.17 artikel islami, islam, kehidupan, politik, unik
Zaman sekarang ini seringkali kita temukan kata-kata “bertaqwa”. Kata bertaqwa seringkali dipakai sebagai slogan sebuah kabupaten ataupun kota dan diangap sebagai singkatan dari sebuah Visi Kabupaten/Kota.

Selain menjadi sebuah slogan bagi kabupaten ataupun kota, kata bertaqwa biasanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk menjadi seorang pejabat, pemimpin ataupun penguasa. Baik itu untuk menjadi eksekutif, legislatif atupun yang lainnya.
Kali ini saya tidak akan berbicara tentang slogan sebuah kabupaten ataupun kota. Kali ini saya akan berbicara tentang kata bertaqwa yang biasanya dipakai sebagai salah satu syarat untuk menjadi seorang pemimpin, pejabat ataupun penguasa.
Untuk menjadi seorang Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, DPR, DPD dan DPRD bahkan Kepala Desa biasanya kata “Bertaqwa” dipakai sebagai syarat penting. Kata bertaqwa biasanya dilengkapi dengan kalimat “Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Dan biasanya lagi syarat “Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa” ini adalah salah satu syarat yang pertama dan karena menjadi urutan pertama, sepertinya syarat ini adalah merupakan sebuah syarat yang utama. Coba kita cek satu-satu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan umum Presiden Dan Wakil Presiden pasal 6 poin a disebutkan bahwa Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lihat foto berikut:

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal 60 poin b menyebutkan bahwa Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lihat foto berikut:

Berikutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 7 ayat 2 point a menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lihat foto berikut:

Berikutnya lagi neh, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 33 poin b menyebutkan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lihat foto berikut:

Berdasarkan data-data diatas, dapat kita simpulkan bahwa untuk menjadi seorang Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, Walikota, dan bahkan Kepala Desa harus lah memenuhi syarat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Namun, yang menjadi permasalahan sekarang adalah kadang dan seringkali kalimat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa hanya dipakai sebagai simbol belaka dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang dimaksud sebagaimana mestinya adalah kalimat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dijadikan syarat bagi seorang pemimpin tersebut harus benar-benar dilaksanakan dan mungkin harus dilakukan uji kompetensi bagi calon pemimpin apakah dia benar-benar sudah bertaqwa atau belum. Selain itu harus ada ukuran ataupun standarisasi kadar taqwa yang masih bisa diterima ketika seseorang mencalonkan dirinya sebagai seorang pemimpin.
Ketiadaan ukuran ataupun bagaimana cara mengukur taqwa seorang calon pemimpin mengakibatkan kata bertaqwa hanya lah menjadi simbol belaka. Yang penting di KTP tercantum agama yang dia anut dan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat-syarat yang lain, maka dengan mudah seseorang dapat mencalonkan diri baik itu sebagai calon pemimpin ataupun sebagai calon wakil rakyat.
Sekali lagi, kalimat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dewasa ini hanyalah sebagai simbol dan hanyalah sebagai syarat pelengkap derita semata. Semua orang yang memiliki agama dianggap sudah memenuhi kriteria taqwa. Padahal jika kita pelajari lebih dalam, kalimat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa itu sangatlah sulit untuk dipenuhi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata taqwa berarti 1) terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Nya dan menjauhi segala larangan Nya; 2) keinsafan diri yang diikuti dengan kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan perintah Nya dan menjauhi segala larangan Nya; 3) kesalehan hidup; dan bertaqwa berarti menjalankan sifat taqwa.
Kemudian Sayyidina Ali Bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa : “Attaqwa huwal khaufu minal jaliili wal ‘amalu bit tanziili wal qanaa’atu bil qaliili wal isti’daadu li yaumir rahiili”. Yang artinya: ”Taqwa adalah Takut akan Allah SWT, dan mengerjakan yang diperintahkan Allah dalam Alqur’an dan yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam Hadist, menerima dengan baik (ridha) dengan semua pemberian Allah baik itu yang sedikit maupun yang banyak dan bersedia (bersiap-siap) dalam menghadapi hari kiamat (perjalanan di Akhirat)”.
Berdasarkan pengertian Taqwa berdasarkan KBBI dan dari Sayyidina Ali Bin Abi Thalib RA tersebut diketahui bahwa seseorang yang bertaqwa itu adalah orang yang senantiasa menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar. Menjadikan Alqur’an dan Sunnah Nabi sebagai pedoman hidup. Selalu bersyukur atas semua pemberian Allah dan selalu bersiap diri selama hidupnya untuk menghadapi hari akhirat.
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa untuk mencapai derajat “Taqwa” itu dangatlah berat. Dan tidak semua orang bisa menjadi orang yang bertaqwa. Di kolom KTP boleh saja mencantumkan agama dan keyakinannya, namun belum tentu orang tersebut bisa disebut sudah bertaqwa ketika dia sudah memiliki agama ataupun keyakinan. Intinya seorang yang taqwa itu adalah seorang yang shaleh dalam kehidupan beragamanya. Shaleh dalam kehidupan sosialnya. Pokoknya jika sudah mencapai derajat taqwa, maka dia tidak akan lagi terpengaruh lagi dengan kehidupan duniawi, karena tujuannya semata hanya untuk Allah SWT dan hanya demi keselamatannya di akhirat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah seberapa taqwakah orang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin dan wakil rakyat sehingga mereka “lolos” dan bisa duduk menjadi seorang pemimpin dan wakil rakyat? Apakah mereka sudah mencapai derajat Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti yang disyaratkan di dalam Undang-undang sehingga bisa menjadi seorang pemimpin dan wakil rakyat? Atau apakah memang di Negara ini sudah tidak ada lagi orang yang benar-benar Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang mau menjadi pemimpin dan wakil rakyat? Atau bisa jadi yang mencalonkan diri sebagai pemimpin dan wakil rakyat itu hanyalah pura-pura bertaqwa saja? Wallahua’lam. Silahkan jawab dihati masing-masing.

Terakhir. Tulisan ini hanyalah sebagai “pengantar tidur” alias renungan menjelang tidur bagi penulis sebagai bahan perbaikan siri sendiri yang sedang berusaha untuk menjadi seorang yang “taqwa”. Semoga kita semua bisa mancapai derajat taqwa yang sebenarnya. Semoga negeri ini nantinya akan dipimpin dan rakyat kita diwakili oleh orang-orang yang benar-benar Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bukan hanya bertaqwa di bibir saja. Amien ya rabbal a’lamien.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
0 Response to "Jangan Anggap Remeh Kalimat Bertaqwa Kepada Tuhan YME"
Post a Comment
Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....