Bolehkah Kita Memilih Pemimpin Non Muslim
14.8.16 artikel islami, islam, politik
Sejumlah postingan yang dishare dan menyergap layar ponsel saya terkait Pilkada DKI antara lain berisi sikap sejumlah orang, termasuk tokoh agama, yang isinya kira-kira begini: "Memilih Ahok itu haram menurut akidah umat Islam." Ada juga yang menggunakan bahasa lain tetapi intinya sama, a.l. "Akidah saya melarang mengangkat seorang kafir sebagai pemimpin." Lantas dikutip beberapa ayat yg menjelaskan larangan mengangkat seorang kafir sebagai pemimpin.
![]() |
Sumber: Google |
Ada persepsi yang harus diluruskan dalam pernyataan sejenis ini.
1. Jumhur ulama menyatakan soal politik, termasuk nashbul imamah (rekrutmen kepemimpinan), bukan perkara ushul, tetapi furu'. Soal ushul (pokok) dan furu' (cabang) perlu dipahami sebagai kerangka dasar memahami agama. Perkara ushul terdiri dari ushulul aqidah dan ushulus syari'ah. Ushulul aqidah adalah dasar-dasar keimanan yang pilarnya, sebagaimana disepakati jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi, ada 6, yang dikenal dengan rukun iman, yaitu iman kepada Allah, iman kepada para malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada para Nabi dan Rasul-Nya, kepada hari akhir, dan percaya kepada takdir. Mengingkari pilar-pilar ini, sebagian atau seluruhnya, akan berdampak langsung terhadap status mu'min atau kafirnya seseorang. Ushulus syariah adalah dasar-dasar keislaman yang pilarnya, sebagaimana disepakati jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi, ada 5 yaitu syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Mengingkari pilar-pilar ini, sebagian atau seluruhnya, akan berdampak langsung terhadap status keislaman seseorang. Orang Islam yang syahadat tetapi tidak salat, puasa, zakat, dan haji tetap bisa disebut Muslim jika mengabaikannya karena malas dan sejenisnya. Dia Muslim, tetapi fasik. Namun, jika mengabaikannya karena mengingkari hukum Allah atau tidak percaya bahwa salat, puasa, zakat, dan haji itu kewajiban dari Allah, hukumnya kafir. Dalam perkara-perkara ushul, baik ushulul aqidah maupun ushulus syari'ah, tidak diperkenankan improvisasi. Kita hanya disuruh percaya dan mengikuti. Ijtihad terlarang dalam perkara ushul. Dalam ushulus syari'ah, pedomannya jelas, misalnya hadis "shallu kama raaytumuni ushulli" dan "khudzu anni manasikakum." Kita tidak usah 'ngarang-ngarang' cara salat sendiri atau bikin manasik sendiri.
Jika ushulul aqidah dan usuhulus syari'ah berkaitan langsung dengan iman dan Islam seseorang, furu'ul aqidah dan furu'us syariah tidak berakibat dengan kondisi iman dan Islam seseorang. Furu'ul aqidah mencakup diskursus yang dikembangkan ahli kalam terkait sifat-sifat Tuhan, malaikat, hari akhir, takdir dan kasab, dst. Banyak aliran teologi Islam masa silam yang berdebat dalam isu-isu ini seperti mu'tazailah, qadariyyah, jabbariyah, murji'ah, dan asy'ariyyah-maturidiyyah. Ruang perbedaan dalam furu'ul aqidah ditoleransi dan seharusnya tidak ada takfir, kendatipun secara historis kenyataannya sering kali tidak bisa dihindari. Jika dalam furu'ul aqidah saja perbedaan dimungkinkan, terlebih dalam furu'us syariah yang menjadi domain para ahli fikih. Menurut Imam Juwaini, syariah atau hukum Islam sebagian besar merupakan hasil ijtihad ulama. Karena itu, kebenarannya bersifat nisbi. Tidak ada pemutlakan, kecuali dalam perkara ushul syar'i yang sudah qath'i (pasti/kategoris).
2. Politik dan kepemimpinan (imamah) bukan masuk dalam ranah akidah. Dia bukan bagian dari rukun iman atau rukun Islam, tidak termasuk perkara ushul, kecuali bagi sebagian faksi syiah. Politik dan kepemimpinan adalah perkara furu'us syariah sebagaimana dikatakan Imam Syafi'i: "as-siyasah juz'un min ajza'is syariah wa far'un min furu'iha" (politik adalah bagian dan cabang dari syariah). Karena bukan perkara ushul, ruang bagi ijtihad terbuka lebar. Memilih sistem politik dan kepemimpinan diperbolehkan dengan pertimbangan kemaslahatan. Tidak ada bentuk baku yang harus diikuti karena Rasulullah saw tidak pernah bersabda: "Berpolitiklah kalian seperti kalian melihatku berpolitik." Rasulullah memberikan panduan moral, bentuknya boleh kita improvisasi. Mau khilafah atau negara-bangsa, yang terpenting menghasilkan kemaslahatan. Karena itu, menurut saya, tidak benar pendapat yang menyatakan memilih pemimpin kafir berarti kafir. Sama tidak benarnya pendapat yang menyatakan "Siapa yang menolak mendukung dawlah Islamiyyah berarti telah menanggalkan keislamannya." Pendapat ini bertolak dari asumsi bahwa politik adalah persoalan akidah. Dalam sejarah Islam, kelompok yang pertama kali meletakkan politik ke ranah akidah adalah kaum Khawarij. Ijtihad politik Ali ra yang menerima tahkim (arbitrase) yang diajukan kubu Mu'wiyah membuat kedua-duanya dianggap kafir karena tidak berhukum dengan hukum Allah. Ali ra wafat setelah terbunuh pengikut Khawarij. Mu'awiyah lolos. Gejala menyeret politik yang bersifat furu' ke ranah akidah yang bersifat ushul harus dihindari. Jangan menambahkan politik sebagai rukun iman nomor tujuh atau rukun Islam nomor enam. Jika dilakukan, sama dengan kita membangun 'peternakan' takfir. Berapa banyak orang yang harus dituding kafir karena beda ijtihad politik. Politik adalah persoalan ijtihad yang boleh salah.
1. Jumhur ulama menyatakan soal politik, termasuk nashbul imamah (rekrutmen kepemimpinan), bukan perkara ushul, tetapi furu'. Soal ushul (pokok) dan furu' (cabang) perlu dipahami sebagai kerangka dasar memahami agama. Perkara ushul terdiri dari ushulul aqidah dan ushulus syari'ah. Ushulul aqidah adalah dasar-dasar keimanan yang pilarnya, sebagaimana disepakati jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi, ada 6, yang dikenal dengan rukun iman, yaitu iman kepada Allah, iman kepada para malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada para Nabi dan Rasul-Nya, kepada hari akhir, dan percaya kepada takdir. Mengingkari pilar-pilar ini, sebagian atau seluruhnya, akan berdampak langsung terhadap status mu'min atau kafirnya seseorang. Ushulus syariah adalah dasar-dasar keislaman yang pilarnya, sebagaimana disepakati jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi, ada 5 yaitu syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Mengingkari pilar-pilar ini, sebagian atau seluruhnya, akan berdampak langsung terhadap status keislaman seseorang. Orang Islam yang syahadat tetapi tidak salat, puasa, zakat, dan haji tetap bisa disebut Muslim jika mengabaikannya karena malas dan sejenisnya. Dia Muslim, tetapi fasik. Namun, jika mengabaikannya karena mengingkari hukum Allah atau tidak percaya bahwa salat, puasa, zakat, dan haji itu kewajiban dari Allah, hukumnya kafir. Dalam perkara-perkara ushul, baik ushulul aqidah maupun ushulus syari'ah, tidak diperkenankan improvisasi. Kita hanya disuruh percaya dan mengikuti. Ijtihad terlarang dalam perkara ushul. Dalam ushulus syari'ah, pedomannya jelas, misalnya hadis "shallu kama raaytumuni ushulli" dan "khudzu anni manasikakum." Kita tidak usah 'ngarang-ngarang' cara salat sendiri atau bikin manasik sendiri.
Jika ushulul aqidah dan usuhulus syari'ah berkaitan langsung dengan iman dan Islam seseorang, furu'ul aqidah dan furu'us syariah tidak berakibat dengan kondisi iman dan Islam seseorang. Furu'ul aqidah mencakup diskursus yang dikembangkan ahli kalam terkait sifat-sifat Tuhan, malaikat, hari akhir, takdir dan kasab, dst. Banyak aliran teologi Islam masa silam yang berdebat dalam isu-isu ini seperti mu'tazailah, qadariyyah, jabbariyah, murji'ah, dan asy'ariyyah-maturidiyyah. Ruang perbedaan dalam furu'ul aqidah ditoleransi dan seharusnya tidak ada takfir, kendatipun secara historis kenyataannya sering kali tidak bisa dihindari. Jika dalam furu'ul aqidah saja perbedaan dimungkinkan, terlebih dalam furu'us syariah yang menjadi domain para ahli fikih. Menurut Imam Juwaini, syariah atau hukum Islam sebagian besar merupakan hasil ijtihad ulama. Karena itu, kebenarannya bersifat nisbi. Tidak ada pemutlakan, kecuali dalam perkara ushul syar'i yang sudah qath'i (pasti/kategoris).
2. Politik dan kepemimpinan (imamah) bukan masuk dalam ranah akidah. Dia bukan bagian dari rukun iman atau rukun Islam, tidak termasuk perkara ushul, kecuali bagi sebagian faksi syiah. Politik dan kepemimpinan adalah perkara furu'us syariah sebagaimana dikatakan Imam Syafi'i: "as-siyasah juz'un min ajza'is syariah wa far'un min furu'iha" (politik adalah bagian dan cabang dari syariah). Karena bukan perkara ushul, ruang bagi ijtihad terbuka lebar. Memilih sistem politik dan kepemimpinan diperbolehkan dengan pertimbangan kemaslahatan. Tidak ada bentuk baku yang harus diikuti karena Rasulullah saw tidak pernah bersabda: "Berpolitiklah kalian seperti kalian melihatku berpolitik." Rasulullah memberikan panduan moral, bentuknya boleh kita improvisasi. Mau khilafah atau negara-bangsa, yang terpenting menghasilkan kemaslahatan. Karena itu, menurut saya, tidak benar pendapat yang menyatakan memilih pemimpin kafir berarti kafir. Sama tidak benarnya pendapat yang menyatakan "Siapa yang menolak mendukung dawlah Islamiyyah berarti telah menanggalkan keislamannya." Pendapat ini bertolak dari asumsi bahwa politik adalah persoalan akidah. Dalam sejarah Islam, kelompok yang pertama kali meletakkan politik ke ranah akidah adalah kaum Khawarij. Ijtihad politik Ali ra yang menerima tahkim (arbitrase) yang diajukan kubu Mu'wiyah membuat kedua-duanya dianggap kafir karena tidak berhukum dengan hukum Allah. Ali ra wafat setelah terbunuh pengikut Khawarij. Mu'awiyah lolos. Gejala menyeret politik yang bersifat furu' ke ranah akidah yang bersifat ushul harus dihindari. Jangan menambahkan politik sebagai rukun iman nomor tujuh atau rukun Islam nomor enam. Jika dilakukan, sama dengan kita membangun 'peternakan' takfir. Berapa banyak orang yang harus dituding kafir karena beda ijtihad politik. Politik adalah persoalan ijtihad yang boleh salah.
![]() |
Sumber: Google |
3. Saya memang telah kehilangan selera politik untuk mendukung Ahok, tetapi saya tetap menolak menggunakan dalil agama untuk menjatuhkan Ahok. Orang Islam yang menolak Gubernur kafir dengan argumen ayat harus dihormati, tetapi dia juga harus menghormati pendapat lain yang berbeda pendapat, tanpa perlu mengkafirkan orang lain.
Penulis: M Kholid Syeirazi
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
0 Response to "Bolehkah Kita Memilih Pemimpin Non Muslim"
Post a Comment
Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....