MUI : Imunisasi Boleh Bahkan Wajib Hukumnya

Sebentar lagi kita akan memasuki Pekan Imunisasi Nasional Polio yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-15 Maret 2016 serentak di seluruh Indonesia. PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya. Tujuan PIN Polio antara lain mengurangi resiko penularan virus polio yang datang dari negara lain, memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi dan memberikan perlindungan secara optimal serta merata pada balita terhadap kemungkinan munculnya kasus polio. Baca Juga: Memilih Susu Terbaik untuk Anak yang Bergizi dan Aman
vaksin imunisasi halal


Penyakit Polio merupakan penyakit pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Polio. Secara klinis penyakit polio adalah anak dibawah umur 15 tahun yang menderita lumpuh layu akut. Penyebaran penyakit ini melalui kotoran manusia (tinja) yang terkontaminasi. Kelumpuhan dimulai dengan gejala demam,nyeri otot dan kelumpuhan pada minggu pertama sakit. kemudian bisa terjadi karena kelumpuhan otot pernafasan yang tidak ditangani segera.

PIN Polio ini sangat penting bagi anak-anak kita agar terhindar dari penyakit lumpuh layu. Namun pada saat ini muncul isu tentang kehalalan vaksin yang diberikan pemerintah. Ada yang mengatakan bahwa vaksin polio tersebut adalah haram karena mengandung unsur babi dan sebagainya. Terlepas dari sudut pandang kita tentang halal atau tidaknya vaksin polio tersebut, vaksin polio merupakan obat dan pencegah bagi generasi penerus agar tidak terkena penyakit lumpuh layu.
fatwa mui tentang imunisasi
Untuk mengurangi simpang siur kabar tentang halal dan haramnya imunisasi, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang imunisasi yaitu Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Dalam Fatwa MUI nomor 4 Tahun 2016 tersebut, dikatakan bahwa proses peningkatan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit tertentu dengan memasukkan vaksin (imunisasi) hukumnya adalah dibolehkan, karena hal ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar. Bahkan, jika melihat dampak seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunisasi hukumnya menjadi wajib. Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.
Dan dalam hal kehalalan Vaksin yang diberikan kepada anak juga disebutkan Dalam Fatwa MUI nomor 4 Tahun 2016 tersebut bahwa Vaksin berbahan haram dan atau najis boleh digunakan dengan kondisi darurat atau dalam kasus belum ditemukannya bahan vaksin yang halal dan suci. Dalam hal ini seandainya memang benar bahwa vaksin yang diberikan mengandung unsur babi, maka vaksin tersebut boleh digunakan karena selama ini belum ada vaksin pengganti yang kehalalannya terbukti.
Selain itu kita tidak perlu ragu akan keamanan vaksin yang tersedia dan beredar di Indonesia saat ini, karena telah melalui tahapan uji klinik dan mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Begitu juga dengan kehalalan vaksin. Memang, pada proses pembuatannya, beberapa jenis vaksin tertentu menggunakan enzim tripsin dari babi. Inilah yang menjadikan kehalalan vaksin dipermasalahkan dan sering kali masalahnya ada pada perbedaan persepsi.
Seperti dipaparkan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dalam seminar sehari “Kupas Tuntas Seputar Imunisasi bagi Ummat” (Minggu, 24 Mei 2015) yang berlangsung di Masjid Al-Qolam Islamic Center Iqro, Bekasi, sebagian besar orang mengira pembuatan vaksin seperti membuat puyer. Semua bahan yang ada dicampur menjadi satu, termasuk yang mengandung babi, lalu digerus menjadi vaksin. Padahal, proses pembuatan vaksin di era modern tidaklah sesederhana itu, melainkan justru amatlah kompleks. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tidak ada proses seperti menggerus puyer tadi. Enzim tripsin babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan, kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan, antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak.
Dengan demikian, isu bahwa vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak relevan dan isu semacam itu timbul karena persepsi yang keliru pada tahapan proses pembuatan vaksin. MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi. Hal serupa terjadi pula pada proses pembuatan beberapa vaksin lain yang juga menggunakan tripsin babi sebagai katalisator proses.
pekan imunisasi nasional 2016
Nah, dari uraian panjang lebar tersebut, apakah anda masih ragu untuk membawa anak anda atau pun keluarga anda untuk melakukan imunisasi? Sebagai orang tua tentu kita semua mengharapkan anak kita tumbuh sehat tanpa ada sakit yang dia derita. Untuk itu segera bawa anak-anak kita untuk diberi vaksin polio ketempat pos pin terdekat. Untuk Fatwa MUI nomor 4 Tahun 2016 silahkan download disini.

Sumber :
http://dokteranakku.net/articles/2015/08/fatwa-mui-vaksin-boleh-halal.html
http://www.indopos.co.id/2016/02/mui-keluarkan-fatwa-imunisasi.html
http://dinkes.magelangkab.go.id/articles/read/pekan-imunisasi-nasional-polio-2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI : Imunisasi Boleh Bahkan Wajib Hukumnya"

Post a Comment

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....