Hati-Hati Men “share” Berita di Media Sosial


Media sosial zaman sekarang bukanlah lagi sekedar tempat tongkrongan buat anak muda, namun media sosial penggunannya sudah melebihi dari itu. Media Sosial sekarang bukan hanya tempatnya orang galau untuk curhat, media social tidak hanya terbatas untuk mencari teman, tapi media sosial juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk berbagi ilmu, berita dan pengetahuan. Namun, anda harus Hati-Hati Men “share” Berita di Media Sosial. Kenapa? Berikut ulasannya:
hoax
Inilah alasan mengapa kita harus hati-hati menshare berita yang belum tentu benar tidaknya :
1. Ketika kita mengklik "Share" maka anda telah membagikan sebuah berita kepada dunia secara luas, khususnya teman-teman anda. Misalnya anda memiliki 5.000 orang teman, maka seluruh teman anda akan melihatnya dan paling sedikit 10% dari teman anda akan membacanya, dan mungkin 1% nya akan membagikannya kepada yang lain.
2. Tahukah anda, Ketika kita mengklik "Share" (terlepas jika berita yang anda sebarkan tersebut adalah bohong (hoax) ataupun benar), namun berita tersebut menggambarkan tentang kejelekan atau keburukan seseorang ataupun kelompok, maka  Anda telah ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan membunuh orang. Membunuh orang disini bukan membunuh secara fisik, namun secara mental. Coba bayangkan, seorang anggota keluarga anda misalkan adek anda diberitakan telah melakukan sesuatu hal yang memalukan, kemudian tersebar di facebook, apa yang anda rasakan? Anda pastinya marah karena tidak seharusnya berita tersebut muncul di media social. Nah, begitu juga orang lain. Untuk itu jangan pernah menganggap mudah untuk melakukan klik “share”. Pikirkan dulu baik-baik.
3. Jika berita yang anda Share adalah berita bohong (hoax), maka anda telah melakukan fitnah. Dan tahukah anda bahwa fitnah itu lebih kejam dari membunuh? Selain fitnah, jika anda ikut serta menyebarkan berita hoax, maka anda telah berpartisipasi untuk mempropokasi orang lain untuk mempercayai berita tersebut.
4. Jika berita yang anda Share adalah berita yang benar, jika menyangkut keburukan orang lain atau kelompok, maka hal tersebut termasuk ghibah yang didalam islam hukumnya adalah dosa. Dan untuk menebusnya, anda harus minta maaf kepada yang bersangkutan yang telah anda share keburukannya.
5. Terakhir, tahukah anda bahwa Penyebar hoax di internet diancam 6 tahun penjara? Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Nah, sekarang pilihan ada ditangan anda semuanya. Anda harus bijak untuk melakukan klik share”. Sebelum men share berita, sebaiknya anda harus tahu terlebih dahulu kebenaran dari berita tersebut, dan akibat dari adanya berita tersebut. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hati-Hati Men “share” Berita di Media Sosial"

Post a Comment

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....