Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI POLRI Tahun 2015
10.6.15 kehidupan, politik, unik
Setelah browsing kemana-mana dan mencari kemana tentang peraturan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri untuk Tahun 2015, akhirnya ketemu juga dan akhirnya bisa berbagi disini tentang besaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2015. Seperti yang diberitakan oleh koran ataupun media massa baik itu nasional maupun lokal bahwa kenaikan gaji pada tahun 2015 hanya berkisar sekitar 4% dari gaji pokok sebelumnya. Memang sebuah kenaikan yang terasa sangat kecil jika dibandingkan dengan inflasi harga bahan pokok yang sudah terjadi di pasar apalagi menjelang ramadhan. Baca Juga: Gaji ke 13 PNS TNI dan Polri Akan Segera Cair

Kebutuhan pokok harganya sudah melonjak jauh, naiknya lebih dari 4%, melebihi kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI. Memang benar apa yang dikatan salah seorang Dosen bahwa jangan pernah berharap menjadi kaya jika menjadi PNS, jika ingin menjaddi kaya maka jadilah seorang pengusaha. Kayanya hal tersebut memang terbukti benar. Oleh karena itu seorang PNS, TNI dan Polri harus benar-benar bisa memanage keuangan agar tidak terjebak kedalam jurang kemiskinan. Karena banyak sekali PNS, TNI, dan Polri yang sudah terjebak dalam jurang hutang yang akhirnya seluruh hidupnya terlilit hutang di Bank.
Untuk kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2015 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Tujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih jelasnya dan agar bisa dipelajari berapa besar kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, PP 30 tahun 2015 dapat di download pada link berikut ini (silahkan klik gambar PDF untuk mendownload gratis file PP 30 tahun 2015) :

Kebutuhan pokok harganya sudah melonjak jauh, naiknya lebih dari 4%, melebihi kenaikan gaji PNS, TNI, dan POLRI. Memang benar apa yang dikatan salah seorang Dosen bahwa jangan pernah berharap menjadi kaya jika menjadi PNS, jika ingin menjaddi kaya maka jadilah seorang pengusaha. Kayanya hal tersebut memang terbukti benar. Oleh karena itu seorang PNS, TNI dan Polri harus benar-benar bisa memanage keuangan agar tidak terjebak kedalam jurang kemiskinan. Karena banyak sekali PNS, TNI, dan Polri yang sudah terjebak dalam jurang hutang yang akhirnya seluruh hidupnya terlilit hutang di Bank.
Untuk kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2015 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Tujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih jelasnya dan agar bisa dipelajari berapa besar kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, PP 30 tahun 2015 dapat di download pada link berikut ini (silahkan klik gambar PDF untuk mendownload gratis file PP 30 tahun 2015) :

Demikian dulu artikel tentang kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2015. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
wah, ini dia nih informasi yang sedang keluarga saya butuhkan. makasi bos sudah mau berbagi
ReplyDeletemaaf bener neh baru balas..soalnya baru sekarang bisa buka blog..hehehe... sama-sama mas bray
Delete