Prostitusi Menurut Hukum Islam
8.5.15 artikel islami, islam, kehidupan, unik

Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum.

Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinaan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan. Maka disini akan penulis ulas secara lengkap mengenai pelacuran menurut Islam.
Penduduk masa jahiliyah mewajibkan kepada hamba sahaya perempuan kepunyaannya, berupa pembayaran harian yang mesti dibayar penuh kepada tuannya, biar didapat dengan jalan bagaimanapun. Diantara hamba sahaya itu ada yang terpaksa melakukan pelacuran, supaya memenuhi pembayaran yang diwajibkan kepadanya. Setelah datang agama Islam, dilarangnya putera/ putrinya mengerjakan pekerjaan yang hina itu. Dan diperingatkan kepada siapa saja yang mempunyai hamba sahaya perempuan, supaya jangan menyuruhnya hidup melacur.
Menurut hukum Islam, Zina secara harfiah berarti Fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Terdapat pendapat lain mengenai zina, walaupun hampir sama bahkan sama dengan yang sudah dijelaskan diatas, yaitu kata dasar dari zana- yazni. Hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan yang belum atau tidak ada ikatan ”nikah”, ada ikatan nikah semu (seperti nikah tanpa wali, nikah mut’ah, dan hubungan beberapa laki- laki terhadap hamba perempuan yang dimiliki secara bersama) atau ikatan pemilikan (tuan atas hamba sahayanya).
Para Ulama dalam memberikan definisi zina dalam kata yang berbeda, namun mempunyai substansi yang hampir sama, yaitu:
1. Menurut Ulama Malikiyah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan mukalaf yang menyetubuhi farji anak adam yang bukan miliknya secara sepakat (tanpa ada syubhat) dan disengaja.
2. Menurut Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan lelaki yang menyetubuhi perempuan didalam kubul tanpa ada milik dan menyerupai milik.
3. Menurut Ulama Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah memasukan zakar kedalam farji yang haram tanpa ada syubhat dan secara naluri mengundang syahwat.
4. Menurut Ulama Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan keji pada kubul atau dubur.
5. Menurut Ulama Zahiriyah mendefinisikna bahwa zina adalah menyetubuhi orang yang tidak halal dilihat, padahal ia tahu hukum keharamannya atau persetubuhan yang diharamkan.
6. Menurut Ulama Zaidiyah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukan kemaluan kedalam kemaluan orang hidup yang diharamkan, baik kedalam kubul maupun dubur tanpa ada syubhat.
Secara garis besar, pendapat- pendapat diatas dapat didefinisikan, bahwa perzinaan adalah hubungan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan) atau perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki- laki yang bukan suaminya. Dari definisi zina yang dikemukakan oleh para ulama tersebut dapat diketahui bahwa unsur- unsur jarimah zina itu ada dua, yaitu:
1. Persetubuhan yang diharamkan, dan
2. Adanya kesengajaan atau niat yang melawan hukum.
Sebelum membedakan kedua bentuk perzinaan, harus difahami terlebih dahulu mengenai unsur- unsur perbuatan (jarimah) yang dapat dikenakan hukuman (uqubah) sehingga dapat dengan jelas mengetahui ketentuan hukum atas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Sebagai berikut, jarimah terbagi dalam tiga unsur:
1. Unsur formal (rukun syar’i) adalah adanya ketentuan nash yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan serta mengancam pelanggarnya.
2. Unsur materiil (rukun maddi) adalah adanya tingkah laku berbentuk jarimah yang melanggar ketentuan formal.
3. Unsur moril (rukun adabi) adalah bila pelakunya seorang mukalaf, yakni orang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Didalam hukum Islam, hukuman zina dibagi berdasarkan status seseorang tersebut. Yaitu : (1) pezina muhsan, (2) pezina ghairu muhsan, dan (3) pezina dari orang yang berstatus hamba sahaya.
Seseorang dikatakan pezina muhsan jika ia melakukan zina setelah melakukan hubungan seksual secara halal (sudah menikah atau pernah menikah). Hukuman atas pezina muhsan ini menurut jumhur Ulama adalah dirajam.
Pezina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual secara halal sebelumnya. Pezina ini dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan keluar kampung selama satu tahun. Adapun hukuman bagi pezina hamba sahaya, jika hamba sahaya itu perempuan dan pernah menikah (muhsan), hukuman hadd-nya 50 kali cambukan.
Dari berbagai pendapat yang telah dikemukakan diatas, jelaslah bahwa Islam menganggap pelacuran adalah sebagai zina, yang dalam proses terjadinya terdapat adanya unsur- unsur zina, yaitu persetubuhan yang diharamkan dan adanya kesengajaan atau niat melawan hukum. Zina yang dilakukan secara berkala dan mengharap upah dari perlakuannya tersebut, walaupun pada umumnya mereka mengetahui bahwa perzinaan adalah bentuk perlakuan yang buruk dan dilarang oleh agama dan norma yang dianut oleh masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif yang besar bagi kehidupan manusia.

Motivasi mereka melakukan perbuatan pelacuran adalah :
1. Mencari uang (pada umumnya).
2. Kecewa ditinggal suaminya begitu saja.
3. Mula- mula cari kerja sebagai tukang masak, tukang cuci. Lalu dibujuk atau dipaksa oleh germo untuk menjadi WTS.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn
0 Response to "Prostitusi Menurut Hukum Islam "
Post a Comment
Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....