PROSTITUSI ANAK DIBAWAH UMUR


Pengertian Dan Gambaran Umum Pelacuran Anak Dibawah Umur
Pelacuran yaitu suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dengan mengharapkan imbalan berupa uang dan sebagainya, yang biasanya diberikan setelah melakukan pekerjaannya, dan dilakukan secara terus menerus. Tindakan prostitusi atau pelacuran dapat dilihat pada orang- orang yang telah dewasa maupun anak- anak, khususnya anak- anak remaja yang memiliki libido yang masih sangat tinggi dan belum mampu mengendalikan hawa nafsu seksualnya. Istilah anak yang dilacurkan merupakan terjemahan dari ”prostituted children”, yang digunakan sebagai pengganti istilah pelacur anak atau ”child prostitutes”. Istilah ini diperkenalkan sejalan dengan berkembangnya kampanye internasional anti pelacuran anak dalam pariwisata Asia (ECPAT) yang dicanangkan tahun 1990. Baca Juga: Prostitusi Menurut Hukum Islam
 
abg ngentot
Prostitusi/pelacuran anak dibawah umur, merupakan tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak yang belum mencapai 18 (delapan belas) tahun oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Seperti yang telah dikemukakan, prostitusi tidak dilarang dalam KUHP maupun RUU- KUHP, terutama pelacuran yang dilakukan ditempat- tempat tertutup. Pasal 434 RUU- KUHP hanya melarang orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan- jalan umum dan ditempat- tempat umum dengan maksud melacurkan diri, diancam dengan pidana denda setinggi- tingginya sebesar Kategori I, yaitu, menurut Pasal 75 RUU- KUHP sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terhadap para pelacur yang berkeliaran di hotel- hotel, meskipun hotel merupakan tempat umum, namun unsur bergelandangan dan berkeliaran tidak terpenuhi, maka bagi mereka tidak dilarang melacurkan diri. Namun disini tidak ada satupun ketentuan yang melarang anak dibawah umur dalam melakukan pelacuran. Penjelasan hanya dipusatkan secara umum mengenai larangan prostitusi menurut hukum islam dan Undang-Undang.
Di Indonesia, mereka yang sudah menikah atau sudah pernah menikah tidak lagi diklasifikasikan sebagai ‘anak’ baik secara sosio-kultural maupun secara yuridis formal. Padahal, menurut seorang peneliti yang baru-baru ini memperoleh gelar doktor dengan tesis mengenai pelacuran, diperkirakan sekitar 60-70 persen dari antara mereka yang masuk ke dunia pelacuran yang berasal dari lima wilayah pengirim terbesar di Jawa (yakni Indramayu, Pati, Jepara, Wonogiri dan Banyuwangi), memulai ‘kariernya’ sebelum berumur 18 tahun, walaupun kebanyakan dari mereka sudah menjanda atau masih dalam status perkawinan.
Menurut data yang penulis dapat dari sebuah situs diinternet, bahwa diperkirakan, 30 persen pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia dijalani oleh anak-anak di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun. Hal itu ditandaskan Deputi Perlindungan Anak pada Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, Dr Surjadi Soeparman MPH. Secara nasional memang tidak ada angka pasti jumlah anak di bawah umur yang dilacurkan. Namun diperkirakan jumlah itu sekitar 30 persen. Surjadi mengungkapkan, persebaran pelacur anak di bawah umur hampir merata di tiap daerah. Mereka mudah ditemukan di kantong-kantong kemiskinan.
Menurut aktivitasnya, pelacuran pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis, antara lain :
1. Prostitusi yang terdaftar dan memperoleh perizinan dalam bentuk (lokalisasi) dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dibantu pengamanan kepolisian dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Umumnya mereka di lokalisasi suatu daerah / area tertentu. Penghuninya secara periodik harus memeriksakan diri pada dokter atau petugas kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pengobatan seperti pemberian suntikan untuk menghindari penyakit-penyakit berkenaan dengan prostitusi.
2. Prostitusi yang tidak terdaftar bukan lokalisasi. Adapun yang termasuk kelompok ini adalah mereka yang melakukan kegiatan prostitusi secara gelap dan licin, baik perorangan maupun kelompok terorganisir.

smp ngentot

Faktor Penyebab Terjadinya Pelacuran Anak Dibawah Umur.
Pada zaman sekarang model- model pelacuran mempunyai banyak variasi meskipun tidak sama persis, tetapi motifnya hampir sama yaitu motif ekonomi, mencari kesenangan sesaat atau melampiaskan nafsu dan menunjukan harga diri. Tetapi apakah mungkin pelacuran yang dilakukan oleh anak dibawah umur merupakan suatu motif untuk mencari kesenangan sesaat apalagi sampai menunjukan harga diri.
Menelusuri faktor penyebab terjadinya pelacuran anak dibawah umur sangat sulit karena permasalahan yang melingkupinya sangat kompleks. Menurut Endang Sedyaningsih, bahwa salah satu faktor terjadinya pelacuran adalah Faktor Moral atau Akhlak; (1) Dimana adanya demoralisasi atau rendahnya faktor moral, serta ketidak takwaan dan ketaatan terhadap ajaran agama. (2) Standar pendidikan dalam keluarga mereka pada umumnya rendah. (3) Berkembangnya pornografi dan pornoaksi secara bebas.
Sementara tidak jauh berbeda dengan pendapat diatas, KOMNAS Perlindungan Anak pun berpendapat bahwa terjadinya pelacuran anak dibawah umur, dikarenakan adanya beberapa faktor, salah satunya adalah;
1. Faktor Ekonomi.
Adanya kemiskinan dan keinginan untuk meraih kemewahan hidup, dengan cara jalan pintas dan mudah. Tanpa harus memiliki keterampilan khusus, walau kenyataannya mereka buta huruf, pendidikan rendah, berpikiran pendek, sehingga menghalalkan pelacuran sebagai pilihan pekerjaannya.
2. Faktor pendidikan.
Pendidikan yang kurang memadai yang diberikan oleh keluarga, khususnya orang tua menjadi faktor penting dari terjadinya pelacuran anak dibawah umur. Karena keterbatasannya mencari kerja dengan ijazah yang sangat rendah (SD).
3. Faktor Keluarga.
Dalam arti kurang terpenuhinya pengawasan dari pihak orang tua. Karena pada semestinya orang tua harus senantiasa mendampingi anak, baik dalam pergaulan sampai dengan pola pendidikan yang diberikan dari sekolah. Dan atau bahkan adanya konflik didalam keluarga.
4. Latar Belakang Kekerasan Seksual.
Masa lalu yang pernah dialami oleh anak tersebut, secara paksa direnggut kehormatannya oleh orang yang tidak bertanggungjawab, biasanya dapat memunculkan fikiran untuk melacur karena sudah kepalang tanggung (tidak perawan lagi).

Pendapat lain mengatakan, secara umum faktor penyebab wanita menjadi pelacur, menurut dr. H. Ali Akbar, ada enam, yaitu:
1. Tekanan ekonomi. Karena tidak adanya pekerjaan, terpaksa mereka hidup menjual diri sendiri dengan jalan dan cara yang paling mudah.
2. Karena tidak puas dengan posisi yang ada. Walaupun sudah mempunyai pekerjaan, tetapi tidak dapat membeli barang- barang bagus yang diinginkan.
3. Karena kebodohan. Tidak mempunyai pendidikan yang baik.
4. Cacat kejiwaan.
5. Karena sakit hati, ditinggal suami atau setelah dinodai kekasihnya ditinggal begitu saja.
6. Karena tidak puas dengan kehidupan sosialnya atau hiperseksual.

Diatas merupakan faktor- faktor utama secara umum, sebagai pemicu terjadinya pelacuran yang dilakukan oleh orang dewasa dan anak dibawah umur. Baik menurut hukum positif ataupun menurut hukum negatif, beranggapan bahwa pelacuran merupakan suatu tindakan asusila, yang dapat menghancurkan generasi bangsa. Namun, pada umumnya mengenai hukuman yang dijatuhkannya, hukum islam lebih tegas dalam memutuskannya dibandingkan dengan hukum positif.

Dampak Pelacuran Anak Dibawah Umur.
Menurut Muhammad Abduh Malik, penyebab dari seseorang berbuat zina adalah bahwa manusia memiliki nafsu syahwat terhadap lawan jenisnya, dan disebabkan kondisi sosial yang mentolelir pergaulan bebas antara pria dan wanita. Menurut KOMNAS Perlindungan Anak, Prostitusi ditinjau dari sudut manapun merupakan suatu kegiatan yang berdampak tidak baik (negatif), baik dipandang dari sudut hukum positif maupun dalam sudut hukum islam.
Dampak negatif tersebut antara lain :
a. Dari aspek psikologis, pelacuran anak dibawah umur dapat menyebabkan pemikiran yang terlalu cepat dewasa dibanding anak- anak seumurannya, dan pola fikirnya sangat pendek, dalam arti tidak memikirkan untuk jangka panjangnya.
b. Dari aspek pendidikan, pelacuran anak dibawah umur dapat menyebabkan kurang konsentrasinya anak dalam menerima pelajaran, bahkan dapat memberikan rasa kejenuhan untuk mengikuti pelajaran dan mengakibatkan anak akan memilih untuk tidak bersekolah.
c. Dari aspek kewanitaan, pelacuran anak dibawah umur dapat memberikan pandangan negatif kepada semua orang terutama laki- laki pada diri anak tersebut, walaupun mungkin telah sadar dan tidak melacur lagi. Dan dapat sulit dipercaya oleh laki- laki lain, ketika anak ini benar- benar ingin melakukan pernikahan.
d. Dari aspek kesehatan, pelacuran anak dibawah umur merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin (Terkena PMS dan HIV/AIDS: Secara khusus selama periode pelacuran, anak-anak terpapar langsung pada resiko terinfeksi berbagai penyakit yang menular melalui hubungan seksual termasuk terinfeksi HIV/AIDS.) dan kandungan (Kanker Serviks) yang sangat berbahaya.
e. Secara sosialogis, pelacuran anak dibawah umur merupakan perbuatan amoral yang bertentangan dengan norma dan etika yang ada di dalam masyarakat.
f. Dari aspek penataan kota, pelacuran anak dibawah umur dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan, karena dapat menarik perhatian anak- anak lain untuk melakukan hal yang sama lebih banyak lagi, dan semakin menurunlah citra kota.

Pelacuran merupakan penyakit dalam masyarakat yang harus segera dihilangkan, karena sangat mengganggu ketentraman dan kedamaian dalam suatu masyarakat. Apalagi pelacuran yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dampak negatif begitu banyak yang menghampirinya, tidak ada satu halpun dalam pelacuran (perzinaan) yang melahirkan sesuatu yang positif, baik dalam sosial masyarakat ataupun dalam ekonomi untuk memenuhi kehidupannya, karena uang yang dihasilkannyapun haram. Namun, kenyataan membuktikan, bahwa semakin ditekan pelacuran, maka semakin luas penyebaran pelacuran itu pula. Karena tidak adanya Undang- undang yang melarang secara tegas terhadap praktek pelacuran, serta tidak adanya larangan dan sanksi terhadap orang- orang yang melakukan relasi seks diluar perkawinan, akan tetapi yang dilarang dalam Undang- undang hanyalah praktek dari pada mucikari.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROSTITUSI ANAK DIBAWAH UMUR"

Post a Comment

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....