Perempuan dan Hak Kodrati

perempuan
Pada kenyataannya perempuan banyak mengalami masalah dalam kehidupannya, baik itu berkaitan dengan dirinya, keluarganya (anak, suami, orang tua, mertua), lingkungan sosial maupun dunia sekitarnya sepanjang kehidupannya. Secara mudah orang sering mengatakan bahwa bolehlah perempuan menjadi apa saja, asal tidak meninggalkan kodratnya sebagai ibu, sebagai istri, dan anggota masyarakat. Benarkah itu semua adalah kodrat perempuan? Baca Juga: Feminisme di Indonesia
Berbicara masalah kodrat, kodrat adalah suatu pemberian Allah SWT yang diberikan kepada manusia yang tidak dapat diubah oleh teknologi yang paling canggih sekalipun. Hal yang kodrati pada perempuan adalah apa yang ada dan dimiliki oleh perempuan dan tidak dapat dipertukarkan dengan kaum laki-laki. Ketika kita membicarakan kodrat inilah kita mengenal seks atau jenis kelamin yaitu kodrat tuhan yang tidak dapat dipertukarkan dan tidak dapat diubah oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan meskipun teknologi kedokteran telah maju dengan pesat.
Penafsiran jenis kelamin merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, manusia jenis laki-laki adalah manusia yang memiliki penis, dan memproduksi sperma. Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim dan saluran untuk melahirkan, memproduksi telur, memiliki vagina, dan mempunyai alat menyusui. Alat-alat tersebut secara biologis yang melekat pada manusia laki-laki dan perempuan. Secara permanen tidak berubah dan merupakan ketentuan biologis atau sering dikatakan sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat.
Dari istilah seks atau jenis kelamin kita mengenal ada jenis kelamin secara kodrati, tetapi ada pula jenis kelamin secara cultural atau psikologis yang disebut jender. Jender merupakan sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial budaya atau sering disebut kodrat budaya. Bem (Cook, 1982) mengemukakan sebuah fenomena yang disebut Androgini. Androgini merupakan percampuran antara karesteristik maskulin dan feminis yang seimbang dalam taraf yang tergolong cukup tinggi pada diri seseorang. Menurut Spencer dan Helmreich (Donelson & Gullahom, 1997), individu androgin memiliki harga diri yang lebih tinggi, lebih fleksibel dan lebih efektif dalam hubungan interpersonal.
Perempuan dan Hak KodratiSetiap individu sesungguhnya memiliki dua karesteristik, maskulin dan feminis. Jung memperkenalkannya melalui konsepnya tentang arketipe yaitu anima dan animus. Anima adalah prinsip kewanitaan tak sadar pada pria, sedangkan animus adalah prinsip kepriaan tak sadar pada wanita. Perwujudan arketipe tersebut dipengaruhi oleh faktor budaya dan psikologis. Faktor-faktor tersebut akan mempengaruhi perwujudan karasteristik maskulin-feminim pada diri individu (barnhause, 1998). Jadi, kodrat perempuan mempunyai hak berupa yang melekat pada dirinya dan berimplementasi kepada identitas yang tuhan telah berikan, al-Qur’an memberikan keterangan yang sangat jelas bahwa perempuan mempunyai status individualnya sendiri dan tidak diperlakukan sebagai pelengkap bagi ayah, suami, atau saudara laki-laki mereka. Mereka (perempuan) mendapatkan semua hak-hak sebagai individu, tidak hanya karena mereka adalah ibu, isteri atau anak perempuan, walaupun status tersebut akan dipakai untuk tujuan pemberian harta warisan. Tidak sebagaimana didalam beberapa agama lain, perempuan dalam Islam dimuliakan bukan karena dia kebetulan menjadi ibu atau yang melahirkan anak-anak, tetapi karena dia adalah makhluk manusia yang sempurna. Menjadi ibu adalah suatu yang bersifat incidental bagi eksisitensinya sebagai seorang individu.
Dengan demikian, Islam sama sekali tidak melakukan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam hal apapun. Keduanya dijanjikan akan mendapatkan ganjaran atas amal keagamaan dan keduniaan. Lantas, bagaimana mungkin orang mengatakan bahwa perempuan dalam hal tertentu lebih rendah dari laki-laki? Menyatakan pendapat demikian berarti secara total melawan semangat al-Qur’an. Dalam penciptaan pun, laki-laki dan perempuan berasal dari sesuatu yang sama. mereka berasal dari nafsin wahidah, yaitu dari diri yang satu. Dalam bahasa arab, kata nafs berarti jiwa atau esensi. Apapun makna yang diambil disini, akan mengindikasikan sumber asal-usul yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perempuan dan Hak Kodrati"

Post a Comment

Pembaca yang Bijak adalah Pembaca yang selalu Meninggalkan Komentarnya Setiap Kali Membaca Artikel. Diharapkan Komentarnya Yah.....