PROSES PEMEKARAN WILAYAH DALAM OTONOMI DAERAH




M. YUSUF A.R
Fak. Ilmu Sosial dan Politik Univ. 45 Mataram

ABSTRAK
Sejak diberlakukannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sampai sekarang telah terbentuk daerah-daerah otonomi baru setingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Proses pemekaran wilayah saat ini masih terus diupayakan oleh berbagai daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemekaran wilayah oleh suatu daerah otonom atau masyarakat yang menghendaki membentuk daerah otonomi sendiri terlepas dari daerah otonom yang telah menjadi induknya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, dengan menggunakan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, atau berita koran. Analisis dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud mencapai tujuan otonomi daerah yaitu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Proses pemekaran suatu wilayah diawali dengan: 1) inisiasi atau pernyataan kehendak oleh masyarakat setempat melalui Badan Perwakilan Desa, 2) adanya bukti persetujuan dan dukungan dari bupati, DPRD kabupaten, gubernur dan DPRD provinsi, serta 3) adanya surat permohonan pembentukan daerah otonom baru yang ditujukan kepada DPR RI, DPD RI ataupun Departemen Dalam Negeri.

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diberbarui dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyampaikan pesan perlunya mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat di daerah-daerah. Karena itu, banyak urusan pemerintahan yang kemudian diserahkan kepada daerah-daerah melalui system desentralisasi yang ditekankan di tingkat kabupaten/kota.
Luas wilayah kabupaten/kota antara satu dengan yang lainnya tidak sama. Bagi kabupaten/kota yang terlalu luas, maka pemerintah daerah otonom sulit untuk memberikan pelayanan yang mampu menjangkau semua wilayah. Berdasarkan kondisi ini, maka banyak daerah-daerah yang berusaha memekarkan diri terpisah dengan daerah otonom yang menjadi induknya. Daerah yang ingin menjadi daerah otonom sendiri umumnya adalah daerah memiliki kekayaan sumber daya alam. Pertimbangannya, dengan menjadi daerah otonom sendiri, maka daerah bersangkutan akan memiliki infrastruktur kepemerintahan, sarana dan prasarana, dana dan policy sendiri sehingga kekayaan sumber daya alam di daerahnya dapat diolah untuk lebih memakmurkan masyarakat di daerahnya. Apalagi melihat luasnya wilayah Indonesia dengan kondisi hutan dan laut, maka pemekaran dapat dipandang sebagai upaya untuk mempercepat pemeratan pembangunan.
Sejak dikeluarkannya PP No.129 tahun 2000 sebagai pedoman dalam melaksanakan UU No. 22 tahun 1999 sampai sekarang telah terbentuk provinsi-provinsi baru seperti Banten, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Gorontalo dan sebagainya serta masih ada beberapa calon provinsi baru yang sedang dalam tahap pengajuan usulan. Di tingkat kabuaten/kota juga ada pemekaran sehingga semakin banyak kabupaten/kota yang harus disubsidi oleh pemerintah pusat.
Tahun 2008 ini telah ada 27 kabupaten/kota yang sudah masuk di DPRD. Dua belas di antaranya telah disetujui oleh DPRD yaitu: 1) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumatera Selatan), 2) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Sumatera Utara), 3) Kabupaten Lombik Utara (NTB), 4) Kabupaten Kepulauan Anambas (KEPRI), 5) Kabupaten Bolaang Mondow Selatan (Sulawesi Utara), 6) Kabupaten Bengkulu Utara (Begkulu), 7) Kabupaten Suangai Penuh (Jambi), 8) Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), 9) Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), 10) Kabupaten Buru Selatan (Maluku) dan 11) Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), 12 Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah) yang dikunjungi oleh tim dari anggota komisi II DPR-RI. Keinginan adanya pemekaran ini membuktikan adanya penolakan masyarakat di daerah-daerah telah menimbulkan kesenjangan ekonomi yang luar biasa antara pusat dan daerah, antara jawa dan luar jawa, dan antara kota dan desa. Proses pemekaran wilayah sarat dengan kepentingan-kepentingan politik di daerah-daerah sampai di tingkat elit di Jakarta.

Rumusan Masalah
Berdasarakan atas latar belakang tersebut di atas dirumuskan suatu permasalahan adalah bagaimana proses pemekaran wilayah oleh suatu daerah otonom atau masyarakat yang menghendaki membentuk daerah otonomi sendiri terlepas dari daerah otonom yang telah menjadi induknya.

Tujuan dan Manfaat Penelitian
Mengetahui proses pemekaran wilayah oleh suatu daerah otonom atau masyarakat yang menghendaki membentuk daerah otonomi sendiri terlepas dari daerah otonom yang telah menjadi induknya dan manfaat penelitian ini sebagai bahan pertimbangan pengembangan otonomi daerah, khususnya masyarakat daerah yang berinisiatif membentuk daerah otonom baru baik setingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang digunakan untuk pengukuran yang cermat terhadap fenomena sosial tertentu ( Singarimbun dan Effendi, 1989), khususnya yang menyangkut bagaimana proses pemekaran wilayah oleh suatu daerah otonom atau masyarakat yang menghendaki membentuk daerah otonomi sendiri terlepas dari daerah otonom yang telah menjadi induknya.

Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan sehingga data yang dibutuhkan adalah data sekunder. Data Sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung yaitu data dalam bentuk monografi, laporan, buku ilmiah, jurnal, literatur dan bahan-bahan bacaan lainnya, diktat-diktat serta dokumen-dokumen statistic berbagai instansi terkait dengan penelitian.

Teknis Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi yaitu suatu metode pengumpulan data dari berita koran, internet, atau dokumen-dokumen tertulis/gambar serta mencari peraturan-peraturaan dan data statistik dari lembaga atau instansi terkait.

Analisis Data
Dalam menganalisis data kualitatif digunakan kerangka analisis seperti yang dibangun oleh Miles dan Huberman (1992) yaitu menggunakan 3 (tiga) alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Reduksi data merupakan proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data otentik di lapangan. Penyajian data merupakan kegiatan menampilkan data yang telah direduksi meliputi uraian deskriptif. Penarikan kesimpulan merupakan upaya mengarik suatu pengertian yang menyimpulkan deskripsi data yang telah dilakukan.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Syarat Usulan Pemekaran
Pembentukan daerah otonomi baru yang diusulkan selalu mempertimbangkan banyak factor, baik ekonomi, politik, keamanan, sumber daya manusia, penduduk, infrastruktur fisik dan sebagainya. Berbagai pertimbangan tersebut terdokumentasikan dalam usulan yang diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui jalur DPD RI, DPR RI ataupun Departemen Dalam Negeri.
1.      Surat aspirasi masyarakat tergabung dalam organisasi non formal ataupun organisasi formal seperti LMD (lembaga musyawarah desa).
2.      Surat Keputusan DPRD Induk tentang persetujuan pemekaran
3.      Surat Usulan Bupati kepada Pemerintah Provinsi tentang pembentukan daerah otonom baru
4.      Surat Persetujuan Pemerintah Provinsi tentang pembentukan daerah otonom baru setingkat kabupaten/kota
5.      Surat Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan daerah otonomi baru
6.      Surat usulan Gubernur kepada Pemerintah Pusat
7.      Kajian daerah
8.      Peta wilayah calon Kabupaten baru yang telah dilegalisir oleh kabupaten/kota yang berbatasan dengan calon kabupaten
9.      SK DPRD Kabupaten induk tentang penetapan ibukota calon kabupaten
10.  SK DPRD Kabupaten Induk tentang kesanggupan Kabupaten Induk untuk memberikan dukungan dana kepada Kabupaten Sigi selama 3 tahun
11.  SK Bupati untuk mengalokasikan dana bantuan kepada Kabupaten Sigi yang baru dibentuk pada APBD Kabupaten selama 3 tahun berturut-turut.
12.  SK DPRD Provinsi tentang kesanggupan dukungan dana kepada Kabupaten baru selama 3 tahun berturut-turut.

Usulan pemekaran tidak sekedar disampaikan kepada Pusat, tetapi juga diupayakan oleh masyarakat daerah sendiri. Upaya yang dilakukan meliputi upaya politik, upaya adiminstratif, dan upaya teknik. Upaya politik meliputi upaya penggalangan dukungan politik dari masyarakat dan dukungan politik dari kabupaten Induk ataupun provinsi.

Proses yang dijalankan oleh Daerah
Untuk pengaturan pemekaran wilayah/daerah lebih jelas lagi terdapat pada Pasal 16 Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.      DPRD kabupaten/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain;
c.       Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
d.      Bupati/walikota mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
1)      dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2)      hasil kajian daerah;
3)      peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
4)      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b.
e.       Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f.       Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
g.      DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
h.      Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1)      Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2)      Hasil kajian daerah;
3)      Peta wilayah calon kabupaten/kota;
4)      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b;
5)      Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
6)      gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.

Dalam prosesnya, tidak cukup sederhana karena selalu ada berbagai kepentingan yang menyertai suatu pemekaran wilayah. Daerah induk mungkin merasa dirugikan karena sebagian kekayaan alam yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah menjadi berkurang. Pemekaran juga menjadikan para pejabat atau elit birokrasi di daerah induk kehilangan peluang untuk memegang proyek-proyek pembangunan. Di kalangan masyarakat sendiri, tidak menutup kemungkinan pemekaran justru menjadikan aksesnya ke pusat kota pemerintahan menjadi semakin jauh. Secara administrative dan politis, pemekaran selalu disertai dengan persoalan penetapan batas wilayah yang berkonsekuensi pada penguasaan sumber daya alam. Karena itu, dalam proses pemekaran wilayah, sejak tahap inisiasi sudah menimbulkan bibit pro dan kontra.

Proses yang Dijalankan oleh Pusat
Inisiasi atau lahirnya keinginan pemekaran haruslah berasal dari daerah, baik dari daerah induk maupun dari masyarakat yang berada di wilayah yang akan dijadikan daerah otonom sendiri terpisah dengan daerah induknya. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya merespon usulan pemekaran yang diajukan. Proses yang dijalankan oleh Pusat sebagai respon atas usulan pemekaran diwakili oleh tiga institusi Pusat yaitu Dewan Perwakilan Daerah RI, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Departemen Dalam Negeri. Langkah yang dilakukan ketiga institusi ini, setelah mempelajari berkas-berkas usulan yang dipandang layak, adalah dengan melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengecek kesiapan daerah yang akan dibentuk sebagai daerah otonom. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan kesiapan administrative, kesiapan fisik infrastruktur, dan anggaran serta dukungan politik dari semua elemen masyarakat sehingga pemekaran yang akan dilakukan dipastikan tidak menimbulkan konflik di daerah.
Hasil kunjungan lapangan oleh tiga institusi ini menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas dalam sidang-sidang oleh DPD RI ataupun DPR RI. Selanjutnya, Departemen Dalam Negeri akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran wilayah untuk diajukan dalam sidang Paripurna DPR RI.

SIMPULAN
Otonomi daerah yang substansinya adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di daerah-daerah telah mendorong daerah-daerah yang selama ini sulit mendapatkan akses pembangunan berinisiatif untuk membentuk daerah otonomi sendiri. Proses inisiasi umumnya diawali dengan ketidakpuasan terhadap pembangunan yang telah dijalankan serta harapan yang besar terhadap kemampuan sendiri dalam melaksanakan pembangunan bagi daerahnya sendiri. Proses pemekaran berangkat dari adanya inisiasi yang dilanjutkan dengan pengajuan proposal pemekaran oleh Pemerintah Daerah Otonom setempat dan DPRD setempat kepada Pusat. Pengajuan dapat disampaikan melalui salah satu atau tiga pintu sekaligus yaitu DPR RI, DPD RI ataupun Departemen Dalam Negeri.

DAFTAR PUSTAKA
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
PP No.129 tahun 2000 tentang pedoman pembentukan daerah otonom
Huberman & Miles, 1992, Analisis data kualitatif. Dialih bahasakan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press). hal:16.
Singarimbun, Masri dan Efendi, Sofian (Editor), 1995, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, hal:46.
Pendapat Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap 28 (Dua Puluh Delapan) RUU Usul Inisiatif DPR RI Tentang Pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota dan 1 (satu) RUU Tentang Perubahan Ibukota Kabupaten Rokan Hilir Menjadi RUU DPR RI., Risalah Resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 11 September 2007.

0 Response to "PROSES PEMEKARAN WILAYAH DALAM OTONOMI DAERAH"

Poskan Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda